Berita Terkini: Dibakar Rasa Cemburu, Pria Ini Nekat Unggah Video Hot Bareng Pacar di FB !

0
2098
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ilustrasi
Copyright ©ilustrasi

Berita Terkini: Dibakar Rasa Cemburu, Pria Ini Nekat Unggah Video Hot Bareng Pacar di FB !

Lensaremaja.com – Bunga (15) merupakan korban persetubuhan dari Mohammad Minir (19), mereka yang pada awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook (FB). Munir yang diketahui adalah warga Kampung Lokpolok, Desa Tragon, Kecamatan Klampis.

Dengan adanya peristiwa ini, Munir pada akhirnya telah ditangkap oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bangkalan, penangkapan tersebut dilakukan dirumahnya pada saat dirinya berada di dalam rumah, Sabtu (31/12/16).

Dirinya yang yang telah dileporkan oleh keluarga korban yang merasa tidak teriman dengan apa yang telah dilakukan oleh Munir, dirinya yang telah dilaporkan seminggu lalu dengan perkara persetubuhan anak dibawah umur.

“Pelaku juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 52 Undang – undang RI 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ia mengunggah rekaman video persetubuhan itu di ,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha.

Parahnya lagi, pelaku yang telah mengetahui password akun milik Bunga, lalu melakukan unggahan sebuah video yang memiliki durasi selama 1 menit 20 detik, video tersebut telah diunggah dalam akun FB milik korban.

Sehingga dengan ini, seolah-olah terlihat sendiri kalau korban yang telah melakukan unggahan video tersebut dalam akun FB-nya. Sehingga dengan ini berdampak pada korban yang dikeluarkan dari sekolahnya.

“Akibatnya, korban dikeluarkan dari sekolah. Akun facebook korban baru bisa diblokir setelah kami menangkap pelaku,” jelasnya.

ilustrasi-foto-hot
Copyright ©ilustrasi

Pada saat pemeriksaan dilakukan, pelaku yang mengakui mengenal korban satu bulan yang lalu, pada saat itu awal pekenalannya melalui FB. Setelah kopi darat, dirinya mengajak korban untuk pergi kerumahnya.

Sedangka  rekaman yang dilakukan dalam video yang telah diunggah di FB tersebut telah dilakukan dengan menggunakan hp milik pelaku. “Pertemuan terus berlanjut. Namun saya cemburu dan sakit hati karena ada pria lain. Akhirnya saya unggah video itu di facebook,” tutur pelaku.

Kasatrekrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengatakan, kalau pelaku yang sebelumnya telah memberikan ancaman kepada korbanya, hal tersebut dilakukan jika korbannya tidak memenuhi apa yang diinginkannya.

Dengan ini, pelaku selain dikenakan Undang – undang RI Tahun 2008 tentang ITE, pelaku juga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

baca juga : Berita Hari Ini: Akun Kadis Pendidikan Kena Catut Untuk Minta Pulsa !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY