Berita Hari Ini: Istana Jelaskan Bahwa Tak Ada Kenaikan Pajak STNK, Yang Naik Adalah . .

0
1815
Share on Facebook
Tweet on Twitter
kepala-staf-kepresidenan-teten-masduki
Copyright ©Youtube

Berita Hari Ini: Istana Jelaskan Bahwa Tak Ada Kenaikan Pajak  STNK, Yang Naik Adalah . .

Lensaremaja.com – Kepala Staf Kepresidenan Tetan Masduki telah mengungkapkan mengenai adanya polemic yang sat ini sedang berkambang di kalangan masyarakat, terkait dengan adanya kenikan yang tengah terjadi pada tahun ini.

Sepertinya halnya kanaikan yang telah terjadi pada Bahan Bakar Minyak (BBM), dan juga menganai kenaikan dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kedaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selain adanya kenaikan pajak STNK dan BPKB, akan tetapi dirinya menegaskan, kalau tidak ada kenaikan yang telah terjadi pada terif listrik kepada para pelanggan yang dikhususkan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Untuk masyarakat yang telah menjadi pelanggan listik dengan daya yang mencapai 45 volt ampere (VA), pihaknya mengatakan, kalau mereka yang telah mengungakan daya tersebut tetapi menerima subsidi sebesar 100 %.

“Tidak ada kenaikan harga listrik. Yang 450 VA tetap menerima subsidi 100%,” katanya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Teten menjelaskan, hingga kini masyarakat yang telah merima subsidi sebesar 100 % persen tersebut, dikhususkan kepada pelanggan yang telah menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, dia menilai kalau terdapat pelanggan yang telah menggunakan daya 900 VA ini  sebenarnya tidak layak untu mendapatkan subsidi tersebut.

listrik
Copyright ©Liputan6

“Berdasarkan penelusuran, pelanggan 900 VA itu ada yang tidak layak dapat tarif subsidi, sehingga dipindahkan. Namun ada sebagian yang tetap dapat subsidi,” ungkapnya.

Selain keniakan pajak STNK, juga kenaikan harga BBM ini, katanya, yang telah mengalami kenaikan bukanlah BBM dengan jenis penugasan dan BBM subsidi. Akan tetapi, BBM umum yang mekanisme dan harganya yang telah menjadi hak dari PT Pertamina (Persero).

Sementara untuk kenaikan pajak STNK ini, Teten mengungkapkan, bahwa untuk tidak adanya kenaikan tariff pajak STNK dalam pengurusannya, tidak seperti apa yang ada pada polemik masyarakat.

Pihaknya menambahkan, bukan kenaikan pajak STNK, akan tetapi biaya dari adsministrasi dari pengurusan STNK dan BPKB yang diketahui selam tujuh tahun belum mengalami kenaiklan sama sekali.

“Padahal sebenarnya hanya biaya administrasi. Sejak 2010 belum ada penyeusuaian, sementara biaya riil sudah waktunya disesuaikan,” ungkapnya.

baca juga : Berita Hari Ini: Presiden Jokowi Diminta Batalkan Lonjakan Tarif STNK, Ini Alasannya !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY