Penayangan Sinetron SinemArt di SCTV Disebut Kuasa Hukum RCTI Ilegal, Kok Bisa?

0
1080
Share on Facebook
Tweet on Twitter
SinemArt
Copyright©acaratvharian

Penayangan Sinetron SinemArt di SCTV Disebut Kuasa Hukum RCTI Ilegal, Kok Bisa?

Lensaremaja.com – RCTI ini memperkarakan SinemArt karena dinilai melakukan wanprestasi dengan mepeas 80 persen sahamnya ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala, anak usaha SCMA yang juga di miliki oleh induk usahanya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek).

Begini Reaksi SinemArt Usai Dituntut RCTI Minta Maaf di 9 Media Nasional!

Efek Pengalihan saham tersebut, SinemArt  yang sejak belasan tahun sila menyuplai sinetron – sinetron ke RCTI saat ini beralih ke SCTV.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan masalah ini dengan mengabulkan gugatan RCTI ke SinemArt. Dikabulkannya gugatan tersebut kata Andi F Simangungsong selaku kuasa hukum RCTI membuktikan jika sinetron – sinetron rumah produksi tersebut di SCTV ini melanggar hukum.

Pada Selasa 18 April 2017 Kuasa Hukum RCTI ini mengatakan Penjualan sinetron SinemArt selain ke RCTI adalah melanggar hukum atau ilegal. Dia pun meminta SinemArt mematuhi aturan yang telah berlaku.

Ditegaskannya putusan dari pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 9/PDT.G/2017.PN.JKT.BRT sudah berkekuatan hukum tetap. Tak hanya rumah produksi tersebut saja yang harus mematuhi terselenggaranya putusan tersebut.

SinemArt,
Copyright ©wowkeren

Andi F.Simangungsong ini pun mengatakan Nah justru yang dilakukan RCTI saat ini,yang kita lakukan adalah memberi tahu dan memperingatkan kepada seluruh talent, artis dan juga vendor untuk bisa menghormati putusan yang ada.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini membatalkan penjualan sahan dari SinemArt ke sebuah perusahaan grup SCTV, menghukum SinemArt dengan membayar ganti rugi senilai 2,64 triliun dan rumah produksi dan Lep Sutanti selaku bosa di tuntut untuk meminta maaf kepada RCTI.

Lebnih lanjut Andi F.Simangungsong ini pun mengatakan sesuai perjanjian kontrak eksklusif, SinemArt hanya boleh menjual hasil produksinya kepada RCTI saja. Rumah produksi ini memang sudah hampir sepuluh tahun ikut dalam stasiun televisi RCTI.

Namun saat ini Rumah Produksi ini SinemArt ini sudah berpindah ke stasiun televisi SCTV dan juga sudah menayangkan sinetron – sinetron terbaru garapannya ke stasiun televisi SCTV.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY