Berita terkini: Berhasil di Tangkap Bareskrim, ini Para Pelaku Monopoli Cabai

0
305
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Cabai
Copyrigth©Warta Kota

Berita terkini: Berhasil di Tangkap Bareskrim, ini Para Pelaku Monopoli Cabai

Lensaremaja.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus melakukan pendalam terkait dengan adanya kasus dugaan monopoli cabai, hal ini dilakukan untuk melakukan penangkapan kepada para tersangka.

Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Hengki Haryadi, pehaknya menilai kalau masih ada tersangka lain terkait dengan adanya kasus dugaan monopoli ini.

“Kita baru tentukan dua tersangka, kurang lebih 9 (tersangka), termasuk yang di bawahnya, ini pengepul yang bermain,” ungkap Hengki di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).

Pihaknya menambahkan, sebelumnya sudah melakukan penentapan dua tersangka pengepul cabai, mereka adalah SJN dan SNO. Sehingga dengan hal tersebut akan menjadi jalan masuk untuk pendalaman pihak kepolisian terkait dengan adanya beberapa pihak yang telah terlibat dalam kasus monopolo ini.

Dan penangkapan dilakukan ini lantaran mereka yang sudah melakukan usaha tidak sehat dan tidak pidana perdagangan cabai rawit merah. Apa yang telah mereka lakukan ini membuat harga bahan tersebut semakin mahal di pasaran.

Cabai
Copyrigth©Antara

“Ini pintu masuk atau entry point. Yang kami analiasis ada lebih dari 2 tersangka,” tutur Hengki.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang telah menemukan praktik kecurangan yang telah dilakukan oleh SJN dan SNO. Hal tersebut setelah adanya fenomena kenaikan harga cabai yang sangat meroket di pasaran.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata telah ditemukan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam fenomena ini, sehingga dengan itu kenaikan harga cabai yang semakin tidak terkendali di pasaran.

Pada saat melakukan penangkapan kepada dua orang tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti terkait dengan adanya kasus tersebut, diantaranya dokumen penjualan, dokumen pembelian, dokumen pembayaran.

Kasus yang telah menimpa kedua pelaku ini akan dikenakan pasal UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

baca juga :

Berita Terkini: Harga Cabai Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY