Praperadilan Ditolak, Pengusaha yang Kirim Pesan Lewat FB Ini Tetap Diadili!

0
114
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Basmi Hoax, FB Sudah Punya Cara Ampuh Ini?
Copyright ©smeaker

Praperadilan Ditolak, Pengusaha yang Kirim Pesan Lewat FB Ini Tetap Diadili!

Lensaremaja.com – Azril Sopandi yang telah menerima tolakan dari pengjuan dari preperadilan yang dulakukannya. Sehingga dengan ini dia yang akan tetap diadili kerena telah melakukan pengiriman pesan melalui Facebook (FB) kepada Dede Apriadi.

Vonis yang akan diberikan kepada Direktur Utama PT Tripat Mataram ini yang akan dibacakan  sekitar pukul 10.00 WITA, akan tetapi rancana tersebut telah diundur dan akan dilakukan pada pukul 14.30 WITA.

Dari hasil Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah menolak adanya gugatan tersebut. Sedangkan kuasa hukum Azril, Raja Nasution yang telah menilai kalau keputusan dari hakim tersebut tidak tepat terkait dengan kasus yang menimpa kliennya yang telah mengirim pesan di FB tersebut.

“Pertimbangan hakim rancu dan tidak tepat,” ujar Raja, setelah sidang adanya pengiriman pesan di FB tersebut, pada Kamis (23/3/17).

Hakim yang telah memberikan keterangan kalau pihak dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah menyerahkan adanya dua alat bukti yang dapat membuktikan kasus ini. alat bukti tersebut berupa FB Messenger dan print out pesan.

fb
Copyright ©Ilustrasi

“Padahal yang membuat pengaduan adalah kuasa hukum Dede, bukan Dede,” kata Raja.

Raja yang telah menilai kalau laporan yang sudah dilakukan tersebut tidak sesuai dengan keputusan dari Makamah Konstitusi (MK), yang telah menyatakan kalau pelaporan pasal yang sudah terkait tersebut seharusnya dilaporkan oleh pelapor sendiri, sehingga dengan itu tidak bisa untuk dikuasakan.

“Putusan hakim tidak mempertimbangan bukti di persidangan,” tambahnya.

Sehingga dengan ini dalam sidang yang sudah dilakukan tersebut, Azril yang telah melakukan pengiriman pesan melalui FB, akan diadili di pokok perkar dan dikenakan pasal Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pasal 27 ayat 3.

“Kami optimis di pokok perkara akan menang,” kata Raja.

Sebelumnya, kasus Azril ini berawal dari dia menghubungi Dede melalui pesan di FB pada (19/12/16) sekitar pukul 06.15 WITA. Azril yang telah menagih janji dari pekerjaan Dede yang tidak kunjung dilakukan pada pukul 06.20 WITA, serta 21 Januari 2016 pukul 12.03 WITA. Dan meminta kepada Dede untuk melunasi semua utangnya.

Sehingga dengan ini Dede tidak terima dengan adanya pesan di FB tersebut dan melaporkan kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24 Oktober 2016. Dan setelah itu melakukan penahanan kepada Azril selama sepekan, setelah itu dia dilepaskan.

baca juga :

Kasus Pedofilia Online Resahkan Masyarakat, KPAI Adakan Pertemuan dengan Pihak FB!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY