Ini Alasan Pengadilan India Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Dr. Zakir Naik!

0
369
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Zakir Naik
Copyrigth©Daily Times

Ini Alasan Pengadilan India Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Dr. Zakir Naik!

Lensaremaja.com – Surat pemerintah penangkapan kepada pendiri Islamic Research Foundation (IRF), Zakir Naik telah dikeluarkan oleh pihak pengdilan khusus di Mubai. Hal tersebut terkait dengan adanya kasus pencucian uang. Surat tersebut telah dikeluarkan adnaya permohonan yang telah dilakukan Direktorat Penegakan.

“Menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Zakir Naik,” ungkap PR Bhavake, hakim pengadilan khusus, dikutip  dari PTI News, Kamis (13/4/17).

Sedangkan pengacara Zakir Naik, Taraq Sayyed dan Mubin Solkar telah mengungkapkan kalau pengdilan yang tidak bisa melakukan penerbitan surat penangkapan tersebut. Hal itu lantaran status dari kliennya tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga dengan adanya penerbitan surat tersebut telah dianggap oleh keduanya, kalau pengadilan yang tidak memiliki jurisdiksi untuk melawan Zakit Naik dalam kasus yang dugaan pencucian uang itu.

Sedangkan menurut keterangan yang telah diberikan Kuasa hukum Direktorat Penegakan, Hiten Venegaonkar, surat penangkapan yang telah dikeluarkan tersebut lantaran pada saat pemanggilan Zakir Naik yang sering kali mangkir.

Sudah tiba, Dr. Zakir Naik siap safari dakwah di Indonesia!
Copyrigth©beritaacara

“Zakir gagal memenuhi panggilan meski surat panggilan beberapa kali diberikan,”kata dia.

Pihaknya juga mengatakan, kalau Zakir Naik yang malah mengajukan prasyarat dan memerintahkan untuk melakukan pencatatan kepada istilah pernyataan.

Sebelumnya, Zakir yang telah mengatakan kalau akan bersedia untuk memenuhi panggilan dalam proses penyelidikan tersebut. Angenya yang telah diminta untuk melakukan perekaman terhadap penyataan yang telah diungkapkannya memalui sebuah konferensi video.

Akan tetapi, Direktorat Penegakan telah melakukan penolakan kepada permintaan yang telah diminta oleh Zakir Naik. Pihaknya mengatakan, kalau prose pemeriksaan harus dilakukan secara langsung kepada seseorang yang telah dipanggil terkait dengan adanya kasus pencucian uang.

Hal tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada India. Sekarang ini Direktorat Penegakan sedang melakukan penyelidikan terkait dengan adanya digaan pencucian uang sebesar 60 crore rupee atau senilai 600 juta rupee, dana tersebut terkait dengan dana yang diterima Zakir dan entitasnya yang termasuk IRF dari luar negeri.

baca juga :

Begini Tanggapan Polisi Soal Gelaran Dialog dan Dakwah Zakir Naik di Indonesia!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY