Ini Daftar Nama yang Diizinkan Jenguk Ahok di Penjara!

0
41
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ahok
Copyright ©ANTARA

Ini Daftar Nama yang Diizinkan Jenguk Ahok di Penjara!

Lensaremaja.com – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sekarang ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak Rabu (10/5/2017). Penahanan dilakukan setelah dijatuhkan vonis 2 tahun penjara oleh mejelis hakim dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Begini Ruangan Ahok di Rutan Mako Bromob Depok!

Untuk keinginan menjenguk  Ahok dalam rutan, tidak semua orang dapat melakukannya. Dari kertas yang telah ditunjukkan oleh seorang aparata keamanan di depan Mako Brimob. Hanya ada 14 orang yang dapat menjenguknya di dalam rutan.

Dari jumlah orang yang diperbolehkan masuk untuk menjenguk, 9 nama diantaranya adalah keluarg Ahok yang termasuk juga istrinya, Vironica Tan dan juga anak-anaknya. Sedangkan untuk 3 nama diantaranya adalah pengacaranya dan dua ajudannya.

Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono mengungkapkan, kalau daftar nama yang diperbolehkan untuk menjenguk bukan dibuat oleh pihak dari kepolisian sendiri.

BACA JUGA : Keceplosan Hina Jokowi Saat Orasi, Wanita Pendukung Ahok Ini Diancam Mendagri!

“Itu (daftar nama) bukan dari kami, tapi dari lawyer-nya (pengacara Ahok),” ucap Waris Mako Brimob, Kamis (11/5/2017).

Sidang Ahok, Jaksa Bacakan Berita Acara Saksi yang Meningggal Dunia
Copyright ©Kabarnerita

Berikut beberapa daftar nama yang telah diperbolehkan untuk menjenguk Ahok di Mako Brimob, berdasarkan daftar yang telah dituliskan dalam kerta tersebut.

  1. Bapak Titik
  2. Veronika Tan
  3. Nicholas (anak pertama)
  4. Tania (anak kedua)
  5. Daud (anak ketiga)
  6. Mama Buniarti (ibu kandung)
  7. Basuri (adik)
  8. Hari (adik)
  9. Harsono Santoso (saudara)

Pengacara:

  1. Vina Hardyan
  2. Edi Dangur
  3. Wayan Vivi

Ajudan:

  1. Cahyadi
  2. Supriyono

Kunjungan Ahok ini telah dibatasai setelah dirinya dipindahkan ke Maki Brimob. Dari daftar nama yang telah dituliskan dalam kerta itu, tidak tercantum nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Padahal diketahui kalau dia adalah juga merupakan orang terdekatnya.

Sebelum menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot telah menjabat sebagai wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Ahok. Selain itu, keduanya juga telah diketahui maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Namun dalam pemilihan tersebut, mereka yang sudah tidak terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta kembali. Karena dalam perhitungan suara keduanya yang kalah dengan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

BACA JUGA :Berita Terkini: Promosikan Para Mejelis Hakim Kasus Ahok, Ini Alasan MA!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY