Heboh, Beredar Video YouTube Aksi Dimas Kanjeng Taat Pribadi Gandakan Uang Lagi!

0
35
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Dimas Kanjeng
Copyright ©YouTube

Heboh, Beredar Video YouTube Aksi Dimas Kanjeng Taat Pribadi Gandakan Uang Lagi!

Lensaremaja.com – Beberapa waktu ini publik kembali dihebohkan dengan adanya kemuculan video yang memperlihatkan sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam video tersebut memperlihatkan kalau dia telah kembali menggandakan uang.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Seumur Hidup!

Apakah benar Dimas Kanjeng telah kembali melakukan praktik penggandaan uang?

Menurut keterangan yang telah diberikan Mohamad Sholeh setelah memberikan pendampingan kepada terdakwa Dimas Kanjeng dalam sidang keputusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Selasa (1/8/17) siang. Dia membenarkan kalau video yang beru-baru ini tersebar memang telah dibuat oleh pemilik padepokan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk membangun opini dan membantah opini yang selama ini menyebutkan kalau Dimas Kanjeng melakukan penipuan kepada semua orang. Karena dalam video tersebut sudah membuktikan kalau dia menggandakan uang tanpa menggunakan jubah.

“(Opini selama ini) memproses itu harus pakai jubah, dalam jubahnya itu ada kantong yang isinya uang, harus duduk di singgasananya yang di situ ada duit. Faktanya, (penggandaan uang seperti dalam video terbaru) tidak dilakukan di padepokan, faktanya tidak menggunakan jubah. Nyatanya bisa, tujuan saya cuma itu,” ujar Sholeh.

Dimas Kanjeng
Copyright ©Detik.com

Dia juga menjelaskan tujuan dari pembuatan video Dimas Kanjeng yang telah disebarkan melalui YouTube tersebut, supaya masyarakat yang selama ini tertipu dengan adanya opini tersebut tidak lagi terkecoh karena melihat video tersebut.

“Alhamdulillah (video itu) bisa menetralisir,” kata dia.

BACA JUGA : Berita Terkini: 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Santri Dimas Kanjeng Taat Pribadi Terancam Hukuman Seumur Hidup!

Sholeh mengaku kalau praktik penggandaan uang yang telah dilakukan seperti halnya dalam video baru tersebut, tidak dilakukan di dalam lembaga permasyarakatan. “Itu bukan di lapas,” tuturnya.

Dia mengatakan hanya mengetahui kepada yang melihatnya sendiri, kalau adanya penggandaan uang yang sudah dilakukan itu fakta. Sedangkan dalam sidang (1/8/17) di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah divonis hukuman 18 tahun penjara oleh mejelis hakim.

Keputusan majelis hakim ini sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), karena dalam dakwaannya jaksa menunutut hukuman seumur hidup kepada terdakwa atas kasusnya.

BACA JUGA : Dimas Kanjeng Taat Pribadi Jadi Tersangka Pencucian Uang, 40 Saksi Diperiksa Polisi !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY