Begini Tanggapan Ario Kiswinar Soal Isu Terima Uang Damai dari Mario Teguh!

0
681
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ario Kiswinar
Copyright©Tribunnews

Begini Tanggapan Ario Kiswinar Soal Isu Terima Uang Damai dari Mario Teguh!

Lensaremaja.comArio Kiswinar Teguh didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Ferry Amahorseya ini mendatangi Direktorat Reseese Kriminal Umu Subdit Resmob, Polda Metro jaya pada Kamis 9 Februari 2017 siang.

Kedatangan mereka berdua ini untuk menanyakan sejauh mana proses penyidikan yang berjalan. Pasalnya sudah lebih dari tiga bulan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Ario Kiswinar ini berjalan lambat.

Kuasa Hukum Ario Kiswinar ini pun mengatakan kedatangan Kiswinar ke Polda juga untuk meluruskan kabar bahwa kliennya sudah diberi uang banyak untuk tutup mulut, menghentikan kasus yang dilaporkan Oktober 2016 lalu.

Pada Kamis 9 Februari 2017 Ferry Amahorseya ini mengatakan Kalau perkara ini slow down, ada yang nanya sudah 86 (damai), tidak. Sama sekali tidak ada perdamaian dalam kasus ini.

Ario Kiswinar,,
Copyright©Bintang

Kuasa hukum Ario Kiswinar ini pun menegaskan kliennya tak akan mau berdamai dengan mario Teguh, meskipun sudah mengakui sebagai ayah kandungnya. Menurut Ferry Ario Kiswinar ini lebih menghormati ibu kandungnya yang bernama Ariyani Soenarto.

Ferry Amahorseya ini pun juga mengatakan Kis mau membela menjaga harkat martabat ibunya yang sudah besarkan dia dari umur 7 tahun sampai sekarang. Kis tak mau hukum ayahnya, tapi mau kasus ini berjalan.

Setelah bertemu dengan penyidik, Ario Kiswinar ini pun mendapat penjelasan mengapa kasus laporan Kiswinar berjalan dengan lambat.

Ferry pun juga menjelaskan hal tersebut dengan mengatakan Kami sudah konsul sama Kanit, dapat penjelasan penyidikan, kalau dianggap lamban, maklum, kan Resmob juga terlibat. Tapi semuanya berjalan. Jadi kalau ahli bahasa itu sudah BAP, dan diberikan penelitiannya sebagai ahli, jadi baru naik penyidikkan dan penetapan tersangka.

Ario Kiswinar Teguh ini pun melaporkan Mario teguh ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2016 lalu dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik tersebut.

Baca juga :

Ario Kiswinar dan Kuasa Hukum Tuntut Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Kasus Mario Teguh!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here