Kalah, Ahmad Dhani Tak Mau Terima Hasil Akhir Pilkada Bekasi 2017 yang Ditetapkan KPU

0
179
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Kalah, Ahmad Dhani Tak Mau Terima Hasil Akhir Pilkada Bekasi 2017 yang Ditetapkan KPU
Copyright ©nasionalkompas

Kalah, Ahmad Dhani Tak Mau Terima Hasil Akhir Pilkada Bekasi 2017 yang Ditetapkan KPU

Lensaremaja.comAhmad Dhani kalah dan tak mau terima hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada Bekasi 2017. Diketahui jika musisi kondang tersebut mencalonkan sebagai Wakil Bupati Bekasi tahun 2017 ini dengan pasangannya Sa’aduddin.

Menurut hasil pleno terbuka rekapitulsi Pilkada Bekasi 2017 sendiri jika menetapkan pemenang yakni pasangan calon Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja. Dengan kemenangan yang diperoleh paslon tersebut Ahmad Dhani dan pasangannya tidak terima dan menolak hasil putusan saat itu.

Terlihat dari hasil perhitungan jika Sa’duddin dan Ahmad Dhani memperoleh suara 26,13 persen tau sekitar 309.401 suara. Sedangkan pasangan calon Neneng dan Eka meraup suara sebanyak 39,82 persen atau sekitar 471.585 suara.

Dengan hasil perhitungan tersebut menempatkan Dhani dan pasangannya di urutn ke dua karena kalah banyak suara yang masuk. Maka dari itu pria dengan jenggot panjangnya tersebut melayangkan protes kepada panitia KPU yang saat itu melakukan perhitungan suara.

Kalah, Ahmad Dhani Tak Mau Terima Hasil Akhir Pilkada Bekasi 2017 yang Ditetapkan KPU
Copyright ©photo

Sementara itu dengan protes yang dilayangkan tersebut membuat Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik angkat bicara pada Jumat 24 Februari 2017. Dia mengatakan jika paslon nomer urut dua Sa’dudin-Ahmad Dhani melakukan protes merupakan hal yang biasa dalam Pilkada.

‘Sikap tersebut merupakan hal yang biasa dalam Pilkada. Saya sendiri menghormati pasangan calon nomer urut dua tersebut’.

Meskipun Ahmad Dhani melakukan protes namun tak akan memepengaruhi dari hasil yang telah ditetapkan dalam hasil pleno. Rapat pleno sendiri dilakukkan oleh KPUD Kabupaten Bekasi pada Kamis, 23 Februari 2017.

Dalam rapat itulah ternyata saksi yang mewakili dari Ahmad Dhani dan pasangannya merasa tidak terima dengan hasil perhitungan. Bukan hanya menyatakan tidak terima saksi tersebut juga menolak untuk menandatangani formulir penetapan hasil Pilkada Bekasi.

Namun Ketua KPUD, Idham sendiri mengatakan jika tidak akan merubah hasil pleno tersebut. Dia mengatakan jika pihaknya telah mengatur sebagai penyelenggara dalam berbagai tahapan Pilkada dengan jelas.

Sementara itu seperti yang diketahui jika petugas KPU sudah menetapkan jika pasangan nomer urut 5 Neneng-Eka sebagai pemenang dalam Pilkada Bekasi kali ini. Sedangkan Ahmad Dhani dan pasangannya membuntuti di posisi runner up.

baca lain Ini Janji Sandiaga Uno untuk Pasukan Oranye Jika Dirinya Terpilih Jadi Wagub DKI Jakarta!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY