Berita Terkini: Penagguhan Penahanan Firza Husein Akhirnya Dikabulkan Pihak Kepolisian!

0
115
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Penagguhan Penahanan Firza Husein Akhirnya Dikabulkan Pihak Kepolisian!
Copyright©merdeka

Penagguhan Penahanan Firza Husein Akhirnya Dikabulkan Pihak Kepolisian!

Lensaremaja.com – Kali kabar datang dri Firza Husein yang permohonan penangguahan penahanannya dikabulkan oleh kepolisian. Penangguhan itu itu sendiri dikabulkan karena melihat kondisi tersangka kasu makar sedang mengalami sakit.

Sementara itu permohonan penangguhan sendiri dilakukan oleh pihak kuas hukum Firza sejak sehari setelah dilakukan penangkapan oleh  pihak kepolisian. Firza sendiri diketahui jika kondisinya sedang drop karena penyakit yang dideritanya.

Diketahui jika Firza mengalamai jantung koroner dan juga penyakit penyempitan pembuluh darah. Dengan kondisinya tersebut tidak memunginkan jika Firza berada di tahanan dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Perempuan yang juga Ketua Solidritas Sahabat Cendana (SSC) ini ditangkap oleh kepolisian karena terlibat kasus makar. Penangkapan Firza sendiri dilakukan di kediaman orang tuanya di daerah Lubang Buaya, Jakarta timur pada Selasa 31 Januari 2017.

Setelah dilakukan penangkapan tersebut pihak penyidik menetapkan Firza menjadi tersangka. Pada hari yang sama pula ketua SSC ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun setelah mendekam selm 22 hari akhirnya penangguhan penahanan oleh pihak Firza dikabulkan.

Penagguhan Penahanan Firza Husein Akhirnya Dikabulkan Pihak Kepolisian!
Copyright©tempo

Sekarang Firza Husein sudah dikeluarkan dari tahanan setelah dikabulkannya permohonan penangguhan itu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyrkat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono.

‘Penangguhan penahanan tersangka (Firza) sudah kami kabulkan. Keamarin sore tepatnya dia sudah bisa keluar tahanan’ Ujar Argo saat berada di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Kamis 23 Februari 2017.

Sementara itu beberapa alasan disampaikan terkait dengan pengabulan permohonan pihak kuas hukum Firza. Hal tersebut diantaranya mengenai pertimbangan subyektif penyidik yang saat ini menangani kasus makar ini.

Kemudian alasan lain yakni terkait kondisi Firza yang terus mengalami gangguan selama di tahan. Namaun Argo mengatakan jika alasan utamanya yakni masalah kesehatan tersangka kasus makar ini sendiri yang terlihat tidak memungkinkan.

Sementara itu penangguhan ini dikabulkan dengan syarat jika keluarga Firza Husein dikenakan wajib lapor. Untuk pemeriksaan selanjutnya pihak kepolisian akan menunggu kesehatan tersangka kembali stabil dan akan ditambahkan nanti terkait dengan kasus yang menjeratnya.

baca lain Begini Tanggapan Habib Rizieq Shihab Soal Pernyataan Jokowi Sebut Demokrasi di Indonesia Sudah Kebablasan!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY