Saipul Jamil Mengaku Ikhlas Ketika Dijatuhi Tuntutan Selama 4 Tahun Penjara!

0
109
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Saipul Jamil
Copyright©tribunnews

Saipul Jamil Mengaku Ikhlas Ketika Dijatuhi Tuntutan Selama 4 Tahun Penjara!

Lensaremaja.com Bintang – Sudah jatuh tertimpa tangga begitu paribahasa yang patut di sematkan oleh Saipul Jamil. Belum selesai permasalahan pelecehan seksual yang menjadikan dirinya menjadi tersangka, Ipul begitu sapaan akrabnya kembali dibuat kecewa usai mendengar tuntutan dugaan suap yang melibatkan dirinya.

Baca Juga Begini Cerita Saipul Jamil Soal Kondisinya di LP Cipinang

Mantan suami Dewi Persik itu menyatakan kekecewaanya dengan tuntutan yang dikeluarkan jaksa penuntut umum. Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017) Saipul Jamil merasa tidak pantas jika dirinya dianggap koruptor.

“Saya bukan koruptor. Enggak makan uang negara, enggak merugikan negara juga,”tutur Ipul dengan mata berkaca – kaca.

Sebagaimana yang telah diberitakan bahwa jaksa penuntut umum menyatakan Saipul Jamil telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Saipul Jamil
copyright©sidomi

Dan selain itu juga akan dikenakan denda sebesar 100 juta Rupiah subsidair kurungan selama enam bulan. Tertait dengan kekecewaaan yang telah disampaikan Bang Ipul usai melakukan sidang, ia mengatakan bahwa dirinya merupakan salah satu korban kedzaliman orang lain.

Baca Ini Saipul Jamil Puji Ketegaran Ibunda Julia Perez!

Meskipun telah dinyatakan terbukyi bersalah oleh jaksa penuntut umum, Saipul Jamil tetap menyangkal jika dirinya terlibat dalam kasus suap terhadap panutera Pengadilan Negeri Jakarta Uatara, Rohadi.

“Yang sebenarnya engga seperti itu juga,”tambahnya.

Diketahui bahwa sebelumnya suami almarhum Virginia tersebut diduga dalam tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh sang kakak, Samsul Hidayatullah kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Penyuapan tersebut diduga sangat kuat terkait dengan hasil putusan tiga tahun penjara dalam sidang kasus kejahatan seksual terhadap anak berinisial DS yang telah dilakukan Saipul Jamil.

Usai terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima banding dari pihak DS selaku menjadi korban.

Pada akhir dari pelaksanaan banding , masa hukuman yang awalnya hanya diputus selama tiga tahun penjara justru menjadi lima tahun hukuman.

Baca Juga Bicara Soal Julia Perez, Saipul Jamil Berikan Nasehat Raffi Ahmad Soal Ini!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here