Salah Artikan Soal Agama, Sinetron ‘Dunia Terbalik’ RCTI Kena Semprit KPI!

0
2339
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Dunia Terbalik
Copyright©twitter

Salah Artikan Soal Agama, Sinetron ‘Dunia Terbalik’ RCTI Kena Semprit KPI!

Lensaremaja.com Bintang – Sinetron yang berjudul Dunia Terbalik yang telah ditayangkan di RCTI nampaknya telah mendapatkan peringatan dari KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. Hal tersebut dijelaskan oleh pihak KPI melalui surat yang bernomor 190/K/KPI/31.2/04/2017.

Baca Juga Selain Kebanyakan Iklan, Sinetron Dunia Terbalik Juga Dikritik Gara-Gara Ini!

KPI telah menilai jika Program Siaran sinetron yang berjudul Dunia Terbalik yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 16 Maret 2017 jam 22.00 WIB tersebut telah menampilkan sebuah tayangan yang berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pengartian muatan agama.

Berdasarkan hal itu, KPI Pusat pun pada akhirnya memutuskan untuk memberikan sebuah peringatan untuk sinetron yang telah dibintangi oleh Agus Kuncoro yang telah diproduksi oleh MNC Pictures tersebut.

Peringatan yang telah diberikan itu adalah bagian dari pengawasan KPI Pusat pada pelaksanaan peraturan dan juga P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran.

Dunia Terbalik
Copyright©iyaa

Untuk ke depannya, KPI pun berharap agar RCTI lebih berhati-hati lagi dalam memberikan tayangan muatan mengenai agama dan juga senantiasa P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai pedoman di dalam penayangan program penyiaran.

Tak hanya Dunia Terbalik saja, nampaknya salah satu sinetron yang ditayangkan di SCTV juga telah mendapatkan peringatan tertulis dari KPI, Berkah Cinta.

KPI telah menilai jika sinetron Berkah Cinta yang telah ditayangkan pada 27 Maret 2017 yang lalu tak memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan remaja dan penggolongan progam siaran yang diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Sinetron yang telah dibintangi oleh Giorgino Abraham dan Irish Bella tersebut dinilai oleh KPItelah menampilkan adegan perkelahian secara intens. KPI Pusat pun menilai jika hal tersebut telah berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat(4) huruf a SPS KPI tahun 2012 tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.

Berdasarkan hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia pun pada akhirnya memutuskan untuk memberikan peringatan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here